Foto: Anggota DPRK Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, MH.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Anggota DPRK Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) Rp10 juta dalam proses pencairan dana kampung di Distrik Unurum Guay.

Informasi ini mencuat saat Klemens melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, Senin (12/10/2026).

Sejumlah kepala kampung mengeluhkan dugaan permintaan uang saat  penandatanganan rekomendasi pencairan dana kampung.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan, kepala kampung menyerahkan Rp10 juta setiap kali mencairkan dana kampung.

“Kalau tidak memberikan uang, rekomendasi pencairan tidak ditandatangani,” ungkap Klemens kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan ini perlu  klarifikasi untuk memastikan kebenaran dugaan itu, termasuk dasar administrasi dan peruntukan uang itu.

Klemens juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Asisten I Awasi Kepala Distrik

Klemens meminta Pemkab Jayapura melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melakukan pemantauan serta evaluasi kinerja kepala distrik.

Menurutnya, pengawasan perlu mencakup wilayah pembangunan IV, khususnya Distrik Unurum Guay, Kaureh, dan Yapsi.

“Saya meminta pemerintah daerah melalui Asisten I melakukan pemantauan langsung kepala-kepala distrik, di wilayah pembangunan IV,” tegasnya.

Ia menilai kepala distrik memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pemerintahan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing.

Karena itu, setiap proses pencairan dana kampung harus berjalan transparan dan sesuai aturan. Selain itu, pemerintah distrik tidak boleh membebani pemerintah kampung dengan pungutan tanpa dasar yang jelas.

Ingatkan Kepala Distrik Dukung Program Pemkab

Klemens mengingatkan kepala distrik agar mendukung program prioritas Pemkab Jayapura dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, distrik, dan kampung agar program pembangunan berjalan efektif serta bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan dan penggunaan dana kampung harus  sesuai peruntukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu, pembahasan setiap persoalan administrasi anggaran harus melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klemens menegaskan, penyerapan aspirasi melalui reses merupakan bagian dari tanggung jawab DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

Ia meminta Bupati Jayapura bersama jajaran pemerintah daerah merespons setiap laporan secara proporsional, dan melakukan klarifikasi kepada pihak  memeriksa prosedur pencairan dana kampung.

“Aspirasi harus menjadi perhatian bersama agar kita dapat memastikan anggaran benar-benar  untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau kepala distrik menjalankan tugas secara profesional, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung, serta memberikan pelayanan transparan tanpa menghambat pembangunan.

Di sisi lain, dugaan pungli masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang. Klarifikasi kepada Kepala Distrik Unurum Guay sangat perlu untuk memastikan kebenaran laporan serta dasar administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kepala Distrik Unurum Guay mengenai dugaan pungli.

Harus mengedepankan Asas praduga tak bersalah  sampai ada pemeriksaan fakta dan bukti sesuai mekanisme yang berlaku. (ARS)