FOTO: Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Mashita KS Idar, SH.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jayapura menjadi perhatian Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Mashita KS Idar, SH.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.

Menurut Mashita, sosialisasi aturan sudah dilakukan berulang kali. Namun, ia menyayangkan masih adanya tempat usaha yang diduga menjual miras tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“ Sosialisasi terkait aturan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pemerintah daerah. Namun, sangat disayangkan masih banyak toko dan tempat usaha yang diduga tetap menjual miras secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan,” tegas Mashita.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada sosialisasi. Sebaliknya, pengawasan dan penindakan harus berjalan konsisten sesuai ketentuan hukum.

Ada Dugaan Pembiaran

Mashita juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap penjualan miras ilegal di sejumlah tempat usaha di Kabupaten Jayapura.

Selain itu, ia meminta aparat menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan kepada penjual miras ilegal.

Meski demikian, setiap dugaan keterlibatan oknum harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta.

Dengan demikian, penanganan kasus dapat berjalan profesional dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Mashita menegaskan, aparat harus menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.

Miras Tak Terkendali Dikhawatirkan Ganggu Keamanan
Bagi Mashita, pengendalian peredaran miras bukan sekadar persoalan perizinan usaha.

Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial.

Sorot Resiko Miras

Ia menyoroti sejumlah risiko yang menjadi perhatiannya, mulai dari kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, ia mengingatkan potensi penganiayaan, pemalakan, dan tindak kriminalitas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Karena itu, Mashita mendorong pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda. Sementara itu, upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS perlu didukung edukasi kesehatan serta akses layanan yang tepat.

Perda Jadi Landasan Penertiban

Mashita menyebut pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura memiliki landasan regulasi daerah.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengawasan Distribusi Minuman Keras dan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Minuman Beralkohol.

Selain itu, ia menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pendukung.
Atas dasar itu, Mashita meminta Pemkab Jayapura memastikan penerapan regulasi berjalan efektif.

Pemerintah juga perlu memeriksa perizinan tempat usaha serta menindak pelanggaran yang terbukti.

Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya berlangsung sesaat. Sebaliknya, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelanggaran dapat ditangani sesuai aturan.

Pemkab dan Aparat Diminta Segera Bertindak
Mashita meminta Bupati Jayapura, Satpol PP, dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk mengendalikan peredaran miras ilegal.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berlaku adil tanpa membedakan pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain penindakan, koordinasi antarlembaga dan tindak lanjut atas laporan warga juga diperlukan agar pengawasan berjalan efektif.

Mashita berharap langkah tersebut mampu memperkuat ketertiban, menjaga keamanan, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kabupaten Jayapura.

Ia menekankan, sosialisasi harus diikuti tindakan nyata. Jika pelanggaran ditemukan, aparat perlu menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ARS)