BOVEN DIGOEL, KLIKJO.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Boven Digoel, menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Minggu (25/7/2022).
Rapat paripurna digelar di ruang rapat kantor DPRD, Tanah Merah, dalam rangka paripurna tiga agenda penting, dipimpin Ketua DPRD, diikuti anggota DPRD dan dihadiri Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos, Sekda, Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda yang diparipurnakan, pertama pembukaan masa persidangan III, tahun sidang 2021 – 2022. Kedua Paripurna penyampaian pokok-pokok DPRD hasil reses kedua tahun 2022, dan ketiga Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boven Digoel tentang penyelenggaraan satu data.
Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD serta OPD terkait yang cukup serius mengikuti mekanisme pembahasan sehingga boleh sampai pada agenda paripurna saat ini.

“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda ini, dapat membawa perubahan besar terhadap penyelenggaraan satu data dan memberikan acuan pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data, guna mendorong transparansi perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan ,” ujarnya
Yaluwo menambahkan, setelah ini akan ditindak lanjuti Bagian Hukum Setda untuk pengajuan permintaan nomor register Perda ke Gubernur Provinsi Papua Melalui Biro Hukum sebagai dasar penetapan serta pengundangan Perda Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Boven Digoel.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, setuju terhadap Ranperda penyelenggaraan satu data. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menolong kita semua. Salam Hormat, Nup Bagen Nggup Bagenep, Nggup Bagenep Nup Bagen. (Saya Ada Karena Kamu Ada, Kamuada Karena Saya Ada),” Tandas Bupati Boven Digoel,Hengki Yaluwo, S.Sos.(Roger/Adv)
Tinggalkan Balasan