Foto : Sosialisasi Perda oleh Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura.

SENTANI, KLIKJO.iD–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perumahan, di Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, pada Senin (26/9/2022).

Kegiatan dihadiri  sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) bersama staf, dalam hal ini Bappeda, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan DP2KP, Kepala Distrik, dan  Kepala Kampung.

Anggota Bapemperda DPRD  Kabupaten Jayapura, Clif Ohee menjelaskan, Perda tentang  Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perumahan ditetapkan 2019  dan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting agar  benar-benar efektif dijalankan. Sampai sekarang banyak masyarakat dan pengembang belum  memahami Perda no 10 ini,’ ujar Clif. 

Contoh, ada persyaratan yang perlu dilakukan pengembang diantaranya Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) atau PBG, wajib dipersiapkan sebelum membangun.

“Kami juga menemukan ada pengembang yang membangun perumahan tetapi tidak memiliki fasilitas umum (fasum), ini juga pelanggaran,” ujarnya. 

Pada pelaksanaan sosialisasi DPRD juga menerima aspirasi masyarakat mengenai perda no 10 tahun 2019. Selanjutnya mengimbau pihak terkait,  wajib dan terus sosialisasikan ke masyarakat dan pengembang

“Kami DPRD akan terus melakukan tugas dan fungsi pengawasan kepada Pemerintah Daerah, OPD teknis dan pihak pengembang agar mematuhi aturan termasuk Perda dalam semua kegiatan,” tandas Clif.(Arifin)