Foto : Suasana kegiatan KMAN VI
SENTANI, KLIKJO.ID— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementrian Linkungan Hidup dan Kehuatanan, Muhammad Said ditemui Selasa, (25/10/2022) di Kampung Yokiwa, mengatakan, point-point pada pelaksanaan KMAN VI tahun 2022 menjadi rekomendasi KLHK untuk segera menetapkan hutan adat.
Ini disampaikan Muhammad Said, saat menjadi nara sumber Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI dalam menanggapi usulan Komunitas Bayan Lombok utara, menyoroti peran pemerintah mengawasi regulasi Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan Rinjani.
“Kami di KLHK mengikuti regulasi yang ada, dari kongres ini mendorong bagaimana syarat-syarat penetapan hutan adat bisa dipercepat dipenuhi oleh masyarakat Adat bersangkutan “ pungkas Muhammad Said.(Arifin)

Tinggalkan Balasan