Foto ; Konferensi Pers dipimpin Wakapolres, Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas AKP Donald Ngalimin, SE.
MINSEL, KLIKJO.ID–Keonologis Kasus pembunuhan di Kecamatan Modoinding dibeber Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam keterangan pers digelar Rabu (29/03/2023) di Mapolres Minsel.
Dipimpin Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas AKP Donald Ngalimin, SE, mengungkapkan bahwa, kasus itu terjadi Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 03.00 wita, di Jalan raya Modoinding, Desa Sinisir. menyebabkan korban FM alias Pale (18), warga Desa Sinisir, meninggal dunia; serta korban luka berat CM alias Can (30), warga Desa Sinisir.
Ceritanya, kelompok anak muda warga Desa Kakenturan pulang dari acara pesta nikah dari Desa Ulurmaatus, menggunakan sepeda motor, saat melintas di Jalan Trans Desa Sinisir terjadi perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah anak muda warga setempat.
Menyebabkan korban warga Desa Sinisir meninggal dunia dan seorang lagi luka berat, disebabkan luka akibat tikaman senjata tajam jenis pisau badik.
Kasus ini dilapor ke Polsek Modoinding pada 12 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/10/II/2023/SPKT/Res-Minsel/Sek-Modoinding/Polda Sulut.Kasus ini sempat memicu gangguan Kamtibmas di wilayah itu. Dimana sekelompok warga dua desa tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan