Laporan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Minsel, dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, dan mengamankan  delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi  menetapkan tersangka SS alias Epen (36), lahir di Desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding, alamat sesuai KTP Kelurahan Calaca, Wenang, Kota Manado, namun saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Kakenturan,” terang Kasat Reskrim.

Lihawa menbahkan, selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Sajam pisau badik, kaos berlubang ada bercak darah dan celana jeans.

Penyidik juga menemukan  fakta baru  yaitu  adanya tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Sajam tanpa ijin dengan tersangka anak  DK  terjatuh di lokasi PerKelahian tsb, Sebagaimana LP/A/02/II/2023/SPKT/SAT RES MINSEL/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 feb 2023.

“Perkembangan penanganan kasus  TP kepemilikan sajam Tanpa ijin ini telah melimpahkan Berkas perkara ke JPU (kejaksaan), dilakukan penelitian dan  oleh pihak JPU menyatakan P21 atau lengkap,” pungkas Kasat Reskrim.(Wen/***)

Sumber : Humas Polres Minsel.