Laporan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Minsel, dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, dan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan tersangka SS alias Epen (36), lahir di Desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding, alamat sesuai KTP Kelurahan Calaca, Wenang, Kota Manado, namun saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Kakenturan,” terang Kasat Reskrim.
Lihawa menbahkan, selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Sajam pisau badik, kaos berlubang ada bercak darah dan celana jeans.
Penyidik juga menemukan fakta baru yaitu adanya tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Sajam tanpa ijin dengan tersangka anak DK terjatuh di lokasi PerKelahian tsb, Sebagaimana LP/A/02/II/2023/SPKT/SAT RES MINSEL/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 feb 2023.
“Perkembangan penanganan kasus TP kepemilikan sajam Tanpa ijin ini telah melimpahkan Berkas perkara ke JPU (kejaksaan), dilakukan penelitian dan oleh pihak JPU menyatakan P21 atau lengkap,” pungkas Kasat Reskrim.(Wen/***)
Sumber : Humas Polres Minsel.

Tinggalkan Balasan