Foto : Ilustrasi

MINSEL, Klikjo.id –Dua tersangka diduga sepasang kekasih berinisial AT alias Andreas (25), warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado dan perempuan inisial CD alias Cintia (18), warga Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong ditangkap warga dan diserahkan ke Polisi. Kedua tersangka diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  Selasa (16/04/2024) siang di Kecamatan Amurang Barat.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kedua tersangka diduga beraksi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,  pada Selasa  (16/04/2024) sekitar pukul 14.30 wita, disiang bolong. Saat menjalankan aksi nekat mereka, keduanya  tertangkap tangan oleh warga sekitar. Keduanya langsung dibawa  ke Polsek Amurang.

Foto : Tersangka AT dan CD. (Ist)

Ceritanya,  kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda Sonic  DB 3389 CW, milik Alkhi Wakari (24) yang di parkir depan Gereja GSPDI Filadelfia, Desa Kapitu. Setelah berhasil membobol, motor tersebut didorong ke jalan raya.  Sementara itu korban terkejut saat kembali ke tempat parkir, sepeda motor sudah raib. Korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Mujur, sepeda motor itu ditemukan saat didorong kedua tersangka belum jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua tersangka langsung diamankan warga dan bersama  barang bukti Kendaraan Bermotor (ranmor) hasil kejahatan dibawa ke Polsek Amurang.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Corneles Kainama membenarkan  kasus tersebut. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Amurang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan ,” pungkas Kasi Humas.(TIM/**)

Sumber : Humas Polres Minsel