
Foto: Abggota Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan terduga penadah beserta barang bukti sepeda motor Honda CRF di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (4/2/2026).(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menangkap oknum mahasiswa berinisial YI (20), warga Kabupaten Jayapura., di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Rabu (4/2/2026), lantaran diduga terlibat kasus penadah kendaraan bermotor.
Polisi juga, mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF hitam. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura dipimpin Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali SH, MH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/IX/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 25 September 2025.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.00 WIT polisi menerima informasi dari korban terkait keberadaan sepeda motor miliknya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 17.20 WIT.
Dari hasil interogasi awal, YI mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor rangka MH1KD111XJK043335, nomor mesin KD11E1042759, dan nomor polisi PA 6367 RN atas nama Yoga Irianto Adam.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Kami terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama. Masyarakat diimbau tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Polres Jayapura juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (ARS)

Tinggalkan Balasan