Perkuat Penindakan Wajib Pajak
FOTO: Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Bappenda Kabupaten Jayapura mendorong revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat penindakan pajak.
Kepala Bappenda Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu mengatakan regulasi membatasi langkah pemerintah daerah bagi wajib pajak yang menunggak atau lalai membayar.
“Bappenda dapat memberikan surat teguran secara bertahap, kemudian memasang stiker KPK pada objek usaha yang masih menunggak pajak” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, setelah tahapan, regulasi belum menyediakan sanksi lanjutan yang cukup kuat untuk mendorong kepatuhan wajib pajak daerah.
Karena itu, Bappenda mengusulkan revisi aturan agar mekanisme penindakan memiliki tahapan lebih jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Budi menilai penguatan regulasi perlu untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten (PAD) Jayapura melalui penagihan pajak.
Ia menyebut regulasi Kota Jayapura memiliki mekanisme berbeda yang, dalam kondisi tkhsus, memungkinkan sanksi lebih lanjut bagi tempat usaha khsus.
Sementara itu, Bappenda Kabupaten Jayapura ingin memiliki instrumen penindakan lebih kuat agar proses penagihan tidak berhenti pada surat teguran saja.
Menurut Budi, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan daerah Kabupaten Jayapura optimal.
Karena itu, revisi perda memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan penindakan pajak.
Penguatan Regulasi
Namun deikan, Budi menegaskan penguatan regulasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan memberikan mekanisme penanganan yang terukur bagi wajib pajak daerah.
“Selain itu, pembahasan revisi nantinya dapat memperjelas bentuk sanksi serta tahapan setelah teguran dan pemasangan stiker KPK,” ujarnya lagi.
Budi juga berharap usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dapat dibahas tahun ini atau paling lambat pada tahun depan nanti.
“Harapan kita, usulan revisi dapat disetujui sehingga berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Jayapura,” ujar Budi kepada Klikjo.id.
Selanjutnya, Bappenda akan mendorong pembahasan bersama sejumlah pihak agar usulan revisi mendapat perhatian dalam agenda pembentukan regulasi daerah tahun ini.
Menurutnya lagi, peningkatan kepatuhan wajib pajak penting karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD bagi pembangunan.
Dengan demikian, regulasi yang lebih kuat nantinya mendukung penagihan pajak secara tertib, transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, Bappenda berharap peningkatan kepatuhan dapat memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Jayapura secara berkelanjutan ke depan.
Upaya ini untuk menciptakan mekanisme penagihan lebih jelas tanpa mengabaikan hak wajib pajak dalam prosesnya sesuai aturan hukum.
Dengan demikian, Bappenda berharap perubahan regulasi memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan Kabupaten Jayapura secara berkelanjutan.(ARS)

Tinggalkan Balasan