TOMOHON, Klikjo.id- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perkembangan penataan tapal batas administratif wilayah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor DPRD Kota Tomohon ini dilaksanakan bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon Haryanto YS Lasut, serta didampingi sejumlah anggota komisi, yakni Abraham Wakas, Vonny Mongdong, Jeane D’arc Mamahit, dan Anita Mamesah.

Haryanto menjelaskan bahwa kejelasan batas wilayah administrasi sangat krusial, baik yang mencakup batas antarkelurahan, antarkecamatan, maupun wilayah Kota Tomohon yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.
“Kepastian batas wilayah ini penting untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan,” ujar Ari sapaan akrab Haryanto dalam rapat tersebut.
Komisi I mendesak Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda untuk memperkuat koordinasi. Penataan batas wilayah diminta segera diselesaikan secara komprehensif, mulai dari aspek teknis, yuridis, hingga dampak sosialnya. Mereka juga menekankan bahwa proses identifikasi kendala di lapangan harus dilakukan secara cermat. Hal ini diperlukan demi mengantisipasi potensi sengketa tanah ataupun konflik sosial akibat ketidakjelasan wilayah.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Tomohon melalui Komisi I mendorong pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret agar percepatan penataan batas dapat berjalan sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, kejelasan batas administratif merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam perencanaan pembangunan, administrasi kependudukan, serta optimalisasi pelayanan publik.(REQ)

Tinggalkan Balasan