Foto: Kepala Kantor BPJS Papua, Sirta Mustakiem.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Papua menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Jayapura pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 560/224/SE/SET tentang kewajiban perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakiem, menjelaskan hingga kini tingkat kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Jayapura masih sangat rendah, hanya sekitar 6 persen. Dari 220 proyek yang terdata di LKPP dan LPSE, baru 16 proyek yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS.