FOTO: Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP, bersama sejumlah staf saat melakukan penertiban. (ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Badan Pendapatan Daera (Bapenda) Kabupaten Jayapura berencana menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan pajak self-assessment serta mencegah kebocoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, mengatakan kerja sama itu  untuk mengawasi wajib pajak sekaligus mencegah kebocoran penerimaan.

Menurutnya, sistem self-assessment memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menetapkan, memungut, lalu membayar sendiri kewajiban pajaknya secara mandiri.

Contohnya, pada mekanisme penetapan pada usaha rumah makan dan hotel yang memungut pajak dari konsumen setiap hari.

“Self-assessment ini wajib pajak yang memungut, kemudian menetapkan, kemudian mereka melunasi,” jelas Budi seusai sidak di salah satu hotel.

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul ketika wajib pajak sudah memungut dan menetapkan pajak, tetapi belum menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Bapenda Kabupaten Jayapura berencana membangun pola kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian, sebagaimana penerapan sejumlah pemerintah daerah lain.

“Ke depan kita akan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian terkait self-assessment dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

Selain itu, keterlibatan APH nantinya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aparatur menjalankan kewenangan pemungutan dan penagihan pajak sesuai ketentuan secara berkala.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan pajak daerah Kabupaten Jayapura lebih optimal ke depan.(ARS)