Foto: Kaban BPKAD Jayapura, Subhan

SENTANI, Klikjo.id- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan H-10 sebelum hari Raya Lebaran.


“Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedoman atau perunjuk teknis (Juknis), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun PMK tersebut,” ujar Subhan kepada sejumlah wartawab Kamis (14/4/ 2022).

Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Lalu pihaknya menginfokan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait pembayaran THR, sudah ada video penjelasan Presiden di berbagai media sosial yang mentampaikan, pencairan H-10 Lebaran. Kemudian Peraturan Presiden ataurpres sudah keluar sesuai yang disampaikan  presiden. Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Disitulah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13,” tambah Subhan.

“Kalau tahun lalu pembayaran THR itu sebesar gaji, tapi diluar tunjangan Otsus gitu yang dikeluarkan. Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,” tambahnya.

Setelah itu, masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.

“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, nyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” tandas Subhan.(Arifin)