Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.00 WIT polisi menerima informasi dari korban terkait keberadaan sepeda motor miliknya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 17.20 WIT.

Dari hasil interogasi awal, YI mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor rangka MH1KD111XJK043335, nomor mesin KD11E1042759, dan nomor polisi PA 6367 RN atas nama Yoga Irianto Adam.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

“Kami terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama. Masyarakat diimbau tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” tegas AKP Alamsyah Ali.

Polres Jayapura juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (ARS)